Rabu, 22 Oktober 2008

Pembentukan Kelompok dan Perekrutan

Anggota PMR


Sekolah
Cabang
Cabang + Sekolah
Cabang + Sekolah + Kelompok PMR


a. Pembentukan Kelompok PMR


1) PMI Cabang melakukan sosialisai dan publikasi kepada Dinas Pendidikan, Departemen Agama, Sekolah/kelompok luar sekolah untuk membentuk kelompok PMR.




2) Pihak sekolah mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR disekolah




3) Penanggung jawab kelompok mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR diluar sekolah




4) PMI Cabang mengesahkan kelompok PMR setelah seluruh persyaratan pembentukan PMR terpenuhi:


a) mempunyai jumlah calon anggota minimal 10 orang


b) mengisi formulir pendaftaran pembentukan kelompok PMR




5) PMI Cabang memberikan nomor induk kelompok PMR berdasarkan nomor kode daerah dan cabang, yang ditetapkan oleh PMI Pusat: Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran




6) PMI Cabang, Dinas Pendidikan, dan Departemen Agama secara aktif melakukan pembinaan dan pengembangan PMR disekolah maupun luar sekolah






b. Sosialisasi dan Publikasi kegiatan PMR


1) Tujuan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi


1) Memperkenalkan kegiatan PMR sebagai wadah pembinaan kepalangmerahan bagi generasi muda


2) Menyosialisasikan peranan PMR dalam mendukung kegiatan kepalangmerahan


3) Menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam kegiatan PMR


4) Memotifasi anggota PMR untuk tetap bergabung dalam kegiatan kepalangmerahan




2) Waktu Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi


Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi dilaksanakan minimal 1 tahun sekali sebelum dilaksanakan perekrutan




3) Media dan Metode Sosialisasi dan Publikasi




Media :


a) Majalah Dinding


b) Foto/Dokumentasi kegiatan PMR


c) Leaflet


d) Poster


e) Buletin


f) Merchandise




Metode :


a) Presentasi, audisi


b) Demonstrasi/Peragaan kegiatan PMR


c) Pemasangan Promosi Majalah dinding


d) Pameran foto kegiatan PMR


e) Pembagian Merchandise


f) Penyebaran Leaflet


g) Pemasangan poster




4) Sasaran :


a) Siswa


b) Orang Tua Murid


c) Sekolah/luar sekolah (panti asuhan, Kejar paket) dan management


d) Masyarakat


e) Instansi terkait




5) Strategi :


a) Media persentasi dan dialog melalui forum pertemuan siswa baru atau orang tua siswa


b) Memanfaatkan masa penerimaan siswa baru sebagai tempat memperkenalkan dan mempromosikan kegiatan PMR dan kepalangmerahan



5. Pendaftaran Anggota PMR


a.

PMI Cabang bekerjasama dengan Pihak sekolah atau pimpinan luar sekolah dan anggota PMR melakukan penyebaran formulir pendaftaran kepada remaja, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama




b.

Calon Anggota PMR melakukan pengisian dan pengumpulan kembali formulir pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran lainnya




c.

Syarat pendaftaran calon anggota baru PMR




1)

Memenuhi syarat keanggotaan




2)

Mengisi formulir pendaftaran calon anggota PMR




3)

Mengumpulkan Foto 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 2 lembar, untuk formulir pendaftaran, Buku Induk Kelompok PMR, Buku system data based PMI Cabang, Piagam Orientasi, dan KTA




4)

Bersedia dan mengikuti Orientasi




d.

Calon anggota PMR mengikuti orientasi kepalangmerahan




6. Orientasi kepalangmerahan


a.

Metode


Metode orientasi ditetapkan dalam Kurikulum Standart Pelatihan untuk anggota dan pembina PMR



b.

Pelaksana


Pelaksana orientasi adalah PMI Cabang dengan menugaskan Pelatih Bidang Kepalangmerahan sebagai fasilator




c.

Waktu pelaksanaan




1)

Kelompok PMR mendaftarkan calon anggotanya kepada PMI Cabang




2)

PMI Cabang melaksanakan orientasi sesuai dengan permintaan kelompok PMR




d.

Kurikulum, media, dan metode


Sesuai dengan Standart Pelatihan untuk anggota dan Pembina PMR




7. Pelantikan Anggota dan Penetapan Nomor anggota


a.

Syarat Pelantikan


Seorang calon anggota PMR dinyatakan berhak untuk mengikuti pelantikan dan dinyatakan secara resmi sebagai anggota PMR setelah mengikuti orientasi sesuai dengan kurikulum standart Pelatihan untuk anggota dan Pembina PMR.


b.

Pelaksana Pelantikan


Pealntikan anggota baru PMR dilaksnakan oleh PMI Cabang bekerjasama dengan pihak Sekolah/Luar sekolah




c.

Penetapan Nomor Anggota




1)

Nomor anggota diberikan oleh PMI Cabang




2)

Penomoran anggota: Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran anggota PMR




8. Pendataan


a.

PMI Cabang melakukan pendaftaran anggota baru dalam sebuah system data base PMR




b.

System data base anggota PMR sama dengan penomoran anggota



B. PELATIHAN

1. Tujuan

Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap anggota PMR sehingga dapat melaksanakan kegiatan sesuai Tri Bakti PMR


2. Sasaran


a.

Anggota PMR



b.

Pembina PMR



c.

Pelatih PMI


3. Jenis Pelatihan


a.

Untuk Anggota PMR

1) Orientasi Kepalangmerahan
Orientasi untuk calon anggota PMR

Orientasi ini dilaksanakan oleh Cabang dan diikuti oleh calon anggota sebagai syarat wajib seorang calon anggota PMR sebelum dilantik secara resmi sebagai seorang anggota PMR

Materi Orientasi dititikberatkan pada materi kepalangmerahan dan pengenalan kegaiatan-kegiatan PMR
2) Pelatihan Rutin
a)

Pelatihan yang dilaksanakan secara rutin oleh kelompok PMR, minimal 1 x dalam 1 minggu, sesuai dengan program

b)

Diikuti oleh anggota PMR setelah dilantik menjadi anggota PMR

c)

Dilaksanakan dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat, dengan materi:






NO MATERI MULA MADYA WIRA

1.

Kepalangmerahan 9 14 15
2. Pertolongan Pertama 10 15 22
3. Perawatan Keluarga 12 16 18
4. Kesehatan Remaja 8 8 8
5. Kesiapsiagaan Bencana 7 10 15
6. Kepemimpinan Kepalangmerahan 12 19 35
7. UKTD: Doras 0 0 4
TOTAL 58 82 117
d)

Metode dan media pelatihan sesuai dengan Standart Pelatihan PMI

e)

Pelatih adalah Pelatih PMI yang ditugaskan oleh PMI Cabang, sesuai dengan kompetensinya



b.

Untuk Pembinaan PMR

1) Orientasi Pembina PMR berdasarkan kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat
2) Calon Pembina PMR wajib mengikuti orientasi sebelum menjadi Pembina PMR
3) Orientasi Pembina PMR dilaksanakan oleh PMI Cabang


c.

Untuk Pelatih PMI

1)

Pelatihan untuk Pelatih PMI terdiri dari Pelatihan Teknis Kepalangmerahan dan Pelatihan sesuai standart yang ditetapkan PMI pusat

2)

Pelatih yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus berhak menjadi pelatih






Tidak ada komentar: